Rabu, 01 Juni 2011

tugas softskll bab 7 dan 8

BAB 7
PENGELOLAAN PEGADAIAN DAN LEASING
Leasing
a) Pengertian leasing menurutsuratKeputusan Bersama Menteri keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
b) Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee

Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
• jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
• Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
- 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
- 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
- 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
• Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
• jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor
• Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :
• Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease).
Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
• Penjualan dan Penyewaan Kembali (Saleand Lease Back).
Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).
• Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
Yaitu beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.
Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Pegadaian
Kegiatan pinjam meminjam berupa uang telah lama beredar dan dikenal oleh masyarakatIndonesia. Sebelum lembaga Pegadaian dikenal kebanyakan masyarakat yang memerlukan pinjaman uang mendatangi lintah darat/rentenir dengan memberikan jaminan yang mereka miliki serta membayar bunga melampaui batas kewajaran dan mencekik leher. Sehingga tujuan mereka yang utama untuk mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi telah menjadi masalah baru karena disamping membayar uang pokok pinjaman mereka diwajibkan membayar bunga uang yang sangat tinggi. Dalam mengatasi masalah peminjaman uang ini maka pemerintah membentuk lembaga keuangan perbankan. Tetapi ruang lingkup perkreditan pada bank ini kebanyakan hanya dapat dinikmati oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas, hal ini tentunya tidak terlepas dari tujuan perbankan yang dalam memberikan kredit menginginkan keuntungan. Keuntungan ini dapat diperoleh pihak bank melalui penetapan suku bunga yang relatif tinggi yang hanya mampu dipenuhi oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas.

BAB 8
Pengelolaan Pasar Modal

1. Menyediakan sumber pembiayaan alternatif penting jangka panjang untuk investasi produktif jangka panjang. Hal ini membantu dalam menyebarkan menekankan pada sistem perbankan dengan pencocokan investasi jangka panjang dengan modal jangka panjang.
2. Menyediakan infrastruktur ekuitas modal dan modal pembangunan yang memiliki manfaat sosial-ekonomi yang kuat – jalan, sistem air dan gorong-gorong, perumahan, energi, telekomunikasi, transportasi umum, dll – cocok untuk pembiayaan melalui pasar modal melalui obligasi tanggal panjang dan sekuritas yang didukung aset.
3. Menyediakan jalan untuk peluang investasi yang mendorong budaya penghematan penting dalam meningkatkan tabungan domestik dan rasio investasi yang penting untuk industrialisasi yang pesat.. Simpan dan rasio investasi terlalu rendah, di bawah 10% dari PDB.
4. Mendorong lebih luas kepemilikan aset produktif dengan penabung kecil untuk memungkinkan mereka memperoleh manfaat dari pertumbuhan ekonomi Kenya dan distribusi kekayaan. merata distribusi kekayaan merupakan indikator utama pengurangan kemiskinan.
5. Meningkatkan kemitraan sektor publik-swasta untuk mendorong partisipasi sektor swasta dalam investasi produktif. Mengejar efisiensi ekonomi pergeseran kekuatan pendorong pembangunan ekonomi dari masyarakat kepada sektor swasta untuk meningkatkan produktivitas ekonomi menjadi tidak terhindarkan lagi sebagai sumber daya terus berkurang.
6. Membantu Pemerintah untuk menutup kesenjangan sumber daya, dan melengkapi upaya dalam pembiayaan pembangunan sosial-ekonomi yang penting, melalui peningkatan proyek jangka panjang modal berbasis.
7. Meningkatkan efisiensi alokasi modal melalui mekanisme harga yang kompetitif untuk pemanfaatan yang lebih baik dari sumber daya yang langka untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
8. Menyediakan sebuah gateway ke Kenya bagi investor portofolio global dan asing, yang sangat penting dalam melengkapi rasio tabungan rendah domestik.
peran pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien modal tersedia untuk digunakan yang paling produktif Hal ini jelas bagi kita, dengan memperhatikan keberlanjutan organisasi terkemuka di seluruh dunia, bahwa dalam menggunakan jangka panjang paling produktif modal akan terhutang kepada perusahaan yang target melalui solusi mereka operasi untuk masalah sosial dan lingkungan dasar sementara menghasilkan keuntungan substansial dalam proses Namun saat ini, berbagai kekuatan membatasi aliran modal untuk tujuan jangka panjang tersebut.. Kebanyakan investor berfokus pada jangka pendek sebagai hasil dari struktur kompensasi mereka; triwulanan relatif pasukan evaluasi kinerja fund manager untuk memaksimalkan kinerja dana kuartal depan, aliran dana bersih dan sebagai hasil jasa manajemen. Manajer investasi, pada gilirannya, memberikan tekanan pada perusahaan-perusahaan untuk memberikan pendapatan dalam jangka pendek. Hal ini menginduksi termism-pendek yang berpotensi menghambat pasar modal dari pendanaan jangka panjang proyek berorientasi keberlanjutan.
Dalam penelitian kami, kami menemukan bukti kuat bahwa dalam periode sebelumnya (1993-1997), keberlanjutan dianggap oleh para analis sebagai nilai-menghancurkan dalam jangka panjang dan dengan demikian, memiliki dampak negatif pada rekomendasi investasi. Dengan kata lain, strategi keberlanjutan positif menyebabkan analis untuk mengeluarkan rekomendasi lebih dekat dengan kategori ‘menjual’. Di sisi lain, dalam periode kemudian waktu (1997 dan seterusnya), kami menemukan bahwa sikap terhadap keberlanjutan bergeser: ia sekarang dianggap sebagai nilai-menciptakan dan dengan demikian, memimpin analis untuk mengeluarkan rekomendasi lebih dekat dengan kategori ‘beli’.
Sejak penelitian sebelumnya telah mendokumentasikan hubungan positif antara ukuran perusahaan dan harapan masyarakat (yaitu perusahaan besar yang diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih terhadap filantropi, misalnya), kita bertanya apakah ukuran perusahaan memiliki pengaruh pada bagaimana analis dirasakan strategi keberlanjutan. Kami menemukan bahwa perusahaan yang lebih terlihat dalam domain publik (yaitu perusahaan besar dalam hal kapitalisasi pasar atau perusahaan yang diikuti oleh sejumlah besar analis), dan dengan demikian lebih mungkin publik diteliti oleh berbagai pemangku kepentingan, lebih cenderung menerima rekomendasi investasi yang menguntungkan bagi inisiatif keberlanjutan mereka. Temuan kami karena itu, menunjukkan bahwa perusahaan menang adalah orang-orang yang mendidik analis tentang implikasi nilai jangka panjang strategi keberlanjutan mereka, dan dengan berbuat demikian mereka menyadari sepenuhnya bahwa ketika datang untuk merobek keuntungan jangka panjang dari keberlanjutan, ukuran tidak materi.
Perusahaan dengan strategi keberlanjutan menang adalah orang-orang yang memahami bahwa untuk kapitalisasi pasar mereka untuk mencerminkan nilai jangka panjang mereka menciptakan, sangat penting bahwa mereka menyampaikan materi dan informasi yang kredibel mengenai strategi mereka kepada investor yang lebih luas dan masyarakat pemangku kepentingan. Winning perusahaan karena itu, adalah orang-orang yang mengidentifikasi aktor yang paling berdampak dan membangun saluran komunikasi yang efektif dengan mereka. Perusahaan yang gagal dipercaya mengkomunikasikan strategi keberlanjutan untuk investor akan menemukan diri mereka pada kerugian yang signifikan.. Semakin investor, seperti Aviva Investor, mengambil pendekatan aktif dalam melibatkan perusahaan-perusahaan di keberlanjutan dengan meminta mereka untuk sepenuhnya mengungkapkan informasi material keberlanjutan.. Perusahaan pemimpin perlu memahami bahwa kegagalan untuk mengungkapkan informasi menghasilkan ketidakpastian dan menurunkan kepercayaan investor dalam kualitas manajemen.

Jumat, 15 April 2011

Minggu VI Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun

A. Pengertian Asuransi
Seperti kita ketahui salah satu cara penanggulangan risiko adalah dengan mengasuransikan suatu risiko kepada perusahaan asuransi. Cara ini dianggap sebagai metode yang paling penting dalam upaya menanggulangi risiko. Karenanya banyak orang yang berpendapat bahwa manajemen risiko sama dengan asuransi. Padahal keadaaan yang sebenarnya tidaklah demikian.
Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut "premi".
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
Dari Segi Ekonomi, maka:
Tujuannya: mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tehniknya: dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
Dari Segi Hukum, maka:
Tujuannya: memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tehniknya: melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung
Dari Segi Tata Niaga, maka:
Tujuanya: membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tehniknya: memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.

Dari Segi Kemasyarakatan, maka:
Tujuanya: menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tehniknya: semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
Dari Segi Matematis, maka:
Tujuanya: meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Tehniknya: menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.

B. FUNGSI-FUNGSI ASURANSI
1. Transfer Resiko adalah dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
2. Kumpulan Dana adalah dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.

C. MANFAAT ASURANSI
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi sekunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang.
Fungsi sekunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan
Fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Apakah semua risiko dapat diasuransikan?
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Resiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.

D. PRINSIP DASAR ASURANSI
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

1. Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2. Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3. Proximate cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4. Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori yaitu:
Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).

2. Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pension, investasi, tahap, kesahatan.
Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

E. JENIS-JENIS ASURANSI
1. Asuransi Kesehatan
Adalah kontrak perjanjian antara sebuah perusahaan asuransi kepada nasabahnya. Isinya, kalau si nasabah mengalami risiko yang berhubungan dengan kesehatannya, maka perusahaan asuransi akan mengganti biaya - biaya kesehatan yang dikeluarkan. Biasanya, penggantian diberikan untuk : rawat inap, operasi, pembelian obat dan rawat jalan.
Tidak semua askes memberi penggantian yang sama. Beberapa produk hanya mengganti rawat inap. Beberapa yang lain menambahnya dengan penggantian operasi. Hanya sebagian kecil produk yang mengganti secara lengkap, mulai dari rawat inap, operasi, obat sampai rawat jalan.
Biaya - biaya kesehatan pada dasarnya terbagi atas :
Biaya Pemeliharaan Kesehatan
Yaitu biaya - biaya yang harus dikeluarkan seseorang agar kesehatannya tetap terjaga. Contohnya : untuk check up kesehatan, beli vitamin dll
2. Asuransi Kendaraan Bermotor
Jenis Penutupan/Kondisi Pertanggungan Dewan Asuransi Indonesia pernah mengeluarkan ketentuan mengenai Jenis Penutupan atau Kondisi Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor yang diperbolehkan, di antaranya:
Asuransi Kebakaran
Merupakan menutup pertanggungan atas kerugian karena rusak atau musnanya harta benda (bangunan beserta isinya) karena terbakar atau sebab - sebab lain yang disebut dalam kontrak pertanggungan.
4. Custom Bond
Pemerintah Indonesia pada tahun 1995 melalui SK Menteri Keuangan No. 108/KMK.01/1995 tanggal 13-03-1995 serta SKB tanggal 20-07-1995 antara Dirjen Lembaga Keuangan, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Bapeksta keuangan,
menetapkan Undang-undang No. 10 / 95 yang melegalisasi seluruh barang impor yang tujuannya ekspor dapat menggunakan fasilitas impor sementara dengan beberapa alternatif sbb :
Uang Tunai
Jaminan Bank (Bank Garansi)
Jaminan Perusahaan Asuransi (Customs Bond)
Jaminan SSB (Surat Sanggup Bayar)
F. Jenis-Jenis Resiko dan Resiko-resiko yang Dapat Diasuransikan
Market Risk / Resiko Pasar
Resiko yang timbul karena suatu perubahan dalam pasar secara makro dimana kita sebagai pelakunya tidak dapat membendung. Contohnya, seorang pengusaha minyak sayur yang baru membeli dalam jumlah banyak ke dalam gudang untuk stock. Tiba-tiba terjadi penurunan harga pasar karena adanya over supply dalam pasar dari supplier lain. Kejadian ini tentunya akan merugikan pengusaha tersebut, karena stock yang dibeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga jual saat ini. Untuk itu memerlukan pemahaman kondisi pasar yang berpotensi terhadap usaha yang dijalankan.
1. Resiko Kredit
2. Resiko Operasional
3. Resiko Likuiditas
4. Resiko Legal / Hukum
5. Resiko Strategi
6. Resiko Compliance / Kepatuhan
7. Resiko Reputasi
Berbagai resiko yang dapat diasuransikan :
1. Kematian
2. Sakit
3. Musibah atas Rumah
4. Musibah atas Kendaraan
Pengelolaan Dana Pensiun
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Allianz dirancang untuk memenuhi kebutuhan akan suatu program kesejahteraan di hari tua, sehingga kehidupan di masa pensiun nantinya tetap dapat terjamin dengan baik.
Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) memberikan manfaat pensiun berupa:
Manfaat Pensiun Normal
Manfaat Pensiun Dipercepat
Manfaat Pensiun Ditunda
Manfaat Pensiun Cacat
Manfaat Pensiun Meninggal
Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Allianz Indonesia memberikan pilihan investasi yang beragam yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, dari jenis investasi yang berisiko rendah dengan hasil investasi moderate hingga jenis investasi yang berisiko tinggi dengan hasil investasi tinggi sehingga memungkinkan setiap peserta untuk menentukan/merancang portfolio investasinya masing-masing. Besarnya Manfaat Pensiun yang akan diterima sangat bergantung kepada besarnya iuran dan hasil investasi. Pengelolaan asset DPLK secara hukum dipisahkan dari asset pendiri Allianz Life Indonesia, hal ini menjamin keamanan asset peserta DPLK Allianz Life Indonesia.
Adapun keuntungan Program DPLK Allianz Indonesia adalah sebagai berikut:


Bagi Karyawan Bagi Perusahaan
• Keuntungan pajak Pph 21
• Pengelolaan dana secara professional
• Transparan
• Memiliki rekening pribadi DPLK
• Pilihan investasi yang beragam
• Fleksibel
• Jaminan Finansial, ketentraman dan rasa aman di hari tua
• Komunikasi peserta berupa Laporan rekening pribadi dan Buletin Investasi
• Keuntungan pajak Pph 25
• Meringankan beban administratif perusahaan
• Pengelolaan dana secara professional
• Transparan
• Flek
Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun
1. Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program
2. Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan
Prinsip Independensi
Kelembagaan: berstatus badan hukum
• Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga
• Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama
3. Prinsip Akuntabilitas
• Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta
• Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas
• Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan
• Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta
4. Prinsip Transparansi
• Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta
• Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas
5. Prinsip Perlindungan Konsumen
• Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun
• Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun
• Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita
• Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
• Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang
• Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun
• Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya
6. Prinsip Struktur Pengendalian Intern
• Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya
• Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
• Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman
• Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi
• Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003
7. Prinsip Kualifikasi Penyelenggara
• Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun
• Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya

Minggu V Pengelolaan Bank Umum Syariah

Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam. Ciri-ciri dari bank Syariah adalah bersifat Universal dan kualitatif, dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut yaitu :

a) Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar

b) Pengguaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.

c) Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan.

d) Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return).

e) Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan.

f) Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.

g) Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam, dll


Bank umum syariah memiliki fungsi sebagai berikut:

• Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.

• Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.

• Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan jasa Sosial.

Minggu VI Pengelolaan Bnak Umum Konverensional

I. PENGERTIAN BANK

Pengertian bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvoensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.

II. FUNGSI DAN USAHA BANK UMUM

Bank umum sebagai lembaga intermediasi keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit defisit. Bank melakukan beberapa fungsi dasar.

Fungsi Pokok Bank Umum :
Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
Menciptakan uang
Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
Menawarkan jasa-jasa keuangan

Usaha Bank
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah sebagai berikut :

1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Menerbitkan surat pengakuan utang
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko seneiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :

Surat – surat wesel termasuk wesel yang diaskep oleh bank
Surat pengakuan utang
Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
Sertifikat Bank Indonesia
Obligasi
Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun
Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu lain sampai dengan 1 (satu) tahun

5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah

6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.

7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga

8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga

9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian)

10. Melakukan penempatan dana dari menambah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek

11. Membeli melalui pelanggan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya

12. Melakukan kegiatan ajak piutang (factoring), kartu kredit dan wali amanat (trustee)
13. Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil

14. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang

III. RISIKO USAHA BANK

Business risk bank merupakan tingkat ketidakpastian mengenai pendapatan yang diperkirakan akan diterima. Pendapatan dalam hal ini merupakan keuntungan bank.
Resiko yang dihadapi oleh bank adalah sbb :
Risiko kredit (default risk), merupakan suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan atau dijadwalkan.
Risiko investasi (investment risk), berkaitan dengan terjadinya kerugian akibat suatu penuruan nilai portofolio surat-surat berharga, misalnya obligasi dan surat-surat berharga lainnya yang dimiliki bank.
Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah risiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditas nya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu.
Risiko operasional (operating risk), ketidakpastian mengenai usaha bank merupakan risiko operasional bank yang bersangkutan. Risiko itu antara lain :
Kemungkinan kerugian dari operasi bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank.
Kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalkan.
Resiko penyelewengan (fraud risk), berkaitan dengan kerugian- kerugian yang dapat terjadi akibat ketidak jujuran, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah bank.
Risiko fidusia (fiduciary risk), akan timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa hingga bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha.

IV. SIFAT USAHA BANK

Sifat usaha bank dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) kegiatan sbb :
Penghimpunan dana
Penggunaan dana, dan
pemberian jasa

V. MOBILISASI DANA BANK

Faktor-faktor Keberhasilan Mobilisasi Dana
Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana ini sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor sbb :
kepercayaan masyarakat pada suatu bank jelas akan mempengaruhi kemampuan bank menghimpun dana dari berbagai sumber terutama dari masyarakat atau institusi. Tingkat kepercayaan masyarakat ini sangat dipengaruhi oleh kenerja bank yang bersangkutan, posisi keuangan, kapabilitas, integritas serta kredibilitas para manajer bank.
Ekspektasi yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya dengan tingkat resiko yang sama.
Keamanan yaitu jaminan keamanan oleh bank atas nasabah.
Ketepatan waktu yaitu pengembalian simpanan nasabah yang harus tepat waktu.
Pengelolaan dana bank yang hati-hati.
Sumber-sumber dana bank
Sumber utama dana bank berasal dari simpanan dalam bentuk:
Giro (demand deposit), adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiapdaat dengan menggunakan cek, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Deposito berjangka (time deposit), adalah simpanan yang enarikannya hanya dapat dilakukn pada saat tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini mempunyai ciri-ciri pokok yaitu jangka waktu penarikannya tetap, dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.
Tabungan (saving deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentuyang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
Deposito harian (deposit on call) yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan dulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah.
Sertifikat deposito (sertificate of deposit) adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjual belikan.
Pasar uang antar bank (interbank call money market) atau biasa disebut call money merupakan sumber dana yang paling cepat untuk memperoleh dana bagi bank. Sumber dana call money ini sering digunakan oleh bank-bank yang sedang mengalami kekalahan kliring.
Pinjaman antar bank untuk memenuhi kebutuhan dananya, bank dapat pula melakukan pinjaman dari bank lainnya baik untuk jangka waktu pendek maupun menengah.
Repurchase agreement adalah suatu transaksi jual beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjual akan kembali membeli surat-surat berharga itu kembali.
Setoran jaminan adalah dana yang diterima bank dari nasabah dalam rangka pemberian jasa-jasa perbankan.
Dana transfer dana yang ditransfer oleh nasabah melalui bank merupakan sumber dana sepanjang dana tersebut masih mengendap di bank dan belum diambil.
Obligasi bank-bank dapat melakukan mobilisasi dana melalui pasar modal dengan menerbitkan obligasi.
Kredit likuiditas bank indonesia adalah kredit yang diberikan oleh BI kepada bank yang membutuhkan dana guna memenuhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh nasabah.
Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.
Dana sendiri adalah dana yang berasal dari pemegang saham maupun dari hasil keuntungan yang diperoleh bank dari operasinya. Dana umum bank secara umum terdiri dari :
Modal disetor
Cadangan-cadangan
Sisa laba tahun lalu
Laba yng ditahan
Laba tahun berjalan
Agio saham

Minggu III Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan (non) bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

1. Lembaga Keuangan BankMenurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Fungsi Bank dalam perekonomian adalah

a. Penciptaan uangUang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

b. Mendukung Kelancaran Mekanisme PembayaranFungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

c. Penghimpunan Dana Simpanan MasyarakatDana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

d. Mendukung Kelancaran Transaksi InternasionalBank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.e. Penyimpanan Barang-Barang BerhargaPenyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
,
Tujuan Bank Sentral adalah bank yang mempunyai hak monopoli untuk mencetakdan mengedarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara
mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.

Fungsi Bank Sentral

Bank Sirkulasi
Banker’s bank
Kas pemerintah
Menjaga hubungan dengan Dunia Internasional

Minggu II Uang dan standar moneter

Uang merupakan alat pembayaran yang dilakukan oleh semua kalangan didunia, tanpa uang kita tidak dapat membeli sesuatu. Sebelum adanya uang transaksi yang dilakukan adalah barter atau menukar barang sesuai dengan jumlah barang yang dibutuhkan. Uang memang sangat penting dimana pun, sehingga tanpa uang kita tidak bisa melakukan transaksi jual beli, bahkan ada pepatah yang mengatakan “Ada uang, ada barang” maksudnya dari pepatah ini memang sangat tepat.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Arti Penting Uang dalam perekonomian dibagi atas :
Arti penting uang dalam produksi
Produsen memproduksi dan menjual barang/jasanya sehingga menerima keuntungan dalam bentuk uang pada investasi kapitalnya. Bila keuntungan diperoleh dengan mudah, misal pada masa makmur, jumlah uang yang ditanamkan pada pabrik-pabrik dan peralatan baru meningkat. Investasi ini menguntungkan bagi masyarakat karena adanya aliran barang-barang dan jasa- jasa di pasar yang semakin meningkat.
Arti penting uang dalam pertukaran dan konsumsi
Uang diterima umum dan digunakan secara luas dalam pertukaran merangsang aliran barang-barang dari produsen ke konsumen. Pendapatan konsumen dalam bentuk : upah,gaji,sataupun sewa, memudahkan mereka untuk memenuhi keinginannya dengan menukarkan uang tersebut dengan barang-barang dan jasa- jasa. Kelancaran daripada sistem pertukaran uang ini meningkatkan standar hidup masyarakat sebagaimana dengan meningkatnya produksi dan selanjutnya dipasarkannya untuk ditukarkan dengan uang.
Arti penting uang pada masyarakat
Umumnya masyarakat menggunakan uang untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa, dimana ini menjamin kesediaan masyarakat dalam menukarkan uangnya dengan barang-barang dan jasa-jasa. Sehingga setiap orang puas pada pekerjaannya yang sudah sesuai untuk mendapatkan penghasilan dalam bentuk uang. Pembagian spesialisasi (tugas) merupakan cirri khas daripada masyarakat modern yang akan meningkatkan produksi, pertukaran dan kesejahteraan masyarakat.
Ciri-ciri uang
a) Dapat Diterima Umum dan Nilainya Stabil (Acceptability)
Agar suatu barang dapat berfungsi sebagai uang, maka alat tersebut harus dapat diterima oleh individu dan pihak pihak atau kelompok yang terlibat dalam transaksi dalam system pertukaran tersebut. Penerimaan tersebut dapat berupa ditetapkan nya dalam undang undang tentang peredaran uang nominal dan seri tertentu oleh otoritas moneter bank central serta diumumkan ke public. dan dijaga nilai baik secara fisik maupun nilai tukar nya.
b) Mudah Dibawa dan Ditukarkan (Portability)
Kemana pun kita pergi tidak lupa membawa uang oleh sebab itu uang harus dibentuk sekian rupa sehingga dapat dibawa dan dapat mudah untuk melakukan transaksi, dalam hal ini uang kertas yang diciptakan sebagai media tukar sangat mendukung dan cocok untuk maksud tersebut baik dalam transaksi besar maupun transaksi kecil (dalam perekonomian modern seperti sekarang malahan uang kertas telah pula digeser oleh uang giral dan uang plastic atau kartu kredit yang lebih memberi kepraktisan dalam transaks ).
c) Tahan Lama Awet dan Tidak Mudah Ditiru (Durability)
Uang logam atau kertas harus tahan terhadap aapapun sehingga dapat bertahan lama, dalam tindak kriminal uang kertas menjadi sasaran tepat untuk meniru atau memperbanyak uang karena gambar ataupun warnanya dapat ditiru dengan mudah namun uang logam tidak dapat ditiru sehingga para kriminal hanya meniru uang kertas saja. Dengan sendirinya untuk menghindari kemungkinan tersebut uang harus dicetak dengan diberi kode kode tertentu dan dibuat dari bahan khusus yang sulit untuk ditiru.
d) Dapat di Bagi dalam Unit yang Lebih Kecil ( Devisibility )
Karena uang dibuat untuk mampu berfungsi sebagai alat pertukaran dalam unit besar maupun kecil maka uang tersebut juga harus dapat dibagi bagi dalam kelipatan nominal besar dan kecil misalnya Rp 100, Rp1000, Rp 10.000 Rp 50 000 Rp 100.000 dan sebagainya.
e) Jumlah nya Mencukupi untuk Transaksi ( Elasticity of suplay )
Jumlah uang yang beredar harus mencukupi kebutuhan dunia usaha/perekonomian agar pertukaran tidak macet, sehingga otoritas moneter bank central sebagai pencipta uang tunggal harus mampu melihat perkembangan perekonomian jumlah barang jasa yang dipertukarkan dan menyediakan jumlah uang yang cukup untuk diedarkan bagi perkembangan perekonomian tersebut.

Jenis-jenis uang
a) Berdasarkan Bahan (material)
• Uang Logam (uang emas, perak, perunggu)
• Uang Kertas (uang kartal (currencies) dan
• uang giral (deposit money)
b) Berdasarkan Nilainya
• Uang bernilai penuh (full bodied money)
Uang yang nilai terkandungnya (intrinsik) sama dengan nilai nominalnya.
• Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money).
• Token money uang yang bertanda, artinya uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil daripada nilai nominalnya
c) Berdasarkan Lembaga/Badan Pembuatnya
• Uang Kartal (uang yang dicetak/dibuat dan diedarkan oleh Bank Sentral).
Uang kartal artinya uang yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat bayar. Uang kartal ada yang berbentuk logam dan ada yang berbentuk kertas yang benar-benar beredar dari tangan ke tangan sebagai alat pembayaran dalam masyarakat.
• Uang Giral ( uang yang dibuat dan diedarkan (diinovasi)
Oleh bank-bank Umum (komersial) dalam bentuk Demand Deposit (Check) ) untuk memudahkan transaksi. Uang giral disebut juga demand deposit artinya saldo rekening koran yang ada di Bank dan sewaktu-waktu dapat digunakan. Uang giral merupakan uang yang sah secara ekonomi tetapi secara hukum tidak, artinya hanya berlaku pada kalangan tertentu saja sehingga orang yang menolak pembayaran dengan uang giral contohnya cek tidak dapat dituntut. Untuk mengambil uang giral dapat digunakan cek atau giro.
d) Berdasarkan Kawasan/Daerah.
• Uang Domestik (uang yang berlakunya hanya di suatu negara tertentu, diluar Negara tersebut mungkint tidak berlaku).
• Uang Internasional (uang yang berlaku tidak hanya pada suatu negara tetapi mungkin diak Arti Penting Standar Uang
Standar moneter diartikan sebagai system moneter yang didasarkan atas standar nilai uang, termasuk didalamnya peraturan tentang ciri-ciri/sifat-sifat dari uang, pengaturan tentang jumlah uang yang beredar (baik logam ataupun kertas), ekspor-impor logam-logam mulia serta fasilitas bank dalam hubungannya dengan ekspansi demand deposit.
Macam-macam Standar Moneter
Standar Moneter pada hakekatnya bisa dikategorikan menjadi 2 golongan yaitu :
a) Standar barang (Commodity standard).
adalah sistem moneter di mana nilai uang dijamin atau didasarkan pada seberat tertentu barang. Contoh : emas dan perak. Diartikan sebagai system moneter dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan seberat tertentu barang (emas, perak, dan seterusnya). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan seberat tertentu barang yang ditentukan oleh Pemerintah. Standar barang ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
STANDARD TUNGGAL (Mono Methalism Standard)
adalah sistem moneter di mana nilai uangnya didasarkan pada sejenis nilai logam. Ex : emas atau perak.
STANDARD KEMBAR (Bimethalism Standard)
adalah sistem moneter di mana nilai uangnya di dasarkan atas dua jenis logam. Ex: emas dan perak.
b. Standard Kepercayaan (Fiat Standard)
adalah sistem moneter dimana nilai uangnya tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Diartikan sebagai system moneter nilai/tenaga beli uang tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Hanya atas dasar kepercayaan masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah serta sebagai alat penukar dan sebagainya.

Minggu 1 Standar Ekonomi Moneter

Bab I Konsep Dasar Ekonomi Moneter

Secara umum dapat dikatakan bahwa Ekonomi Moneter adalah bagian dari ilmu ekonomi yang secara khusus mempelajari sifat, fungsi, dan peranan serta pengaruhuang terhadap aktivitas perekonomian sebuah negara.
Dengan mempelajari EM, dapat diketahui secara mendalam berbagai hal yang
berkaitan dengan uang, seperti mekanisme penciptaan uang, peranan uang, pasar
uang, tingkat bunga, sistem dan kebijakan moneter ini, dan hal penting lainnya
penting karena uang memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat
Dengan mempelajari EM, dapat diketahui serta dianalisis berbagai fenomena dan
kebijakan moneter serta dampaknya pada aktivitas ekonomi masyarakat dan negara.
Beberapa fenomena moneter misalnya :

*Bertambahnya jumlah uang beredar
*Berubahnya tingkat suku bunga
*Kredit macet
*Fluktuasi nilai tukar, dan sejenisnya
*Sedangkan beberapa kebijakan moneter diantaranya adalah :
*Kebijakan Bank Indonesia dalam menetapkan suku bunga
*Kebijakan Bank Indonesia dalam menstabilkan nilai tukar rupiah
*Kebijakan Bank Indonesia dalam mendorong penyaluran kredit Dan sejenisnya

Alasan perlunya mempelajari ilmu ekonomi moneter
1. Dapat mengetahui secara mendalam tentang mekanisme penciptaan uang, tingkat
bunga, pasar uang, sistem dan kebijakan moneter, serta pembayaran internasional.
2. Dapat mengetahui serta menganalisa beberapa fenomena moneter dalam kaitannya
dengan efek kebijakan moneter terhadap kegiatan ekonomi.

1. Pengertian Ekonomi Moneter
Ekonomi moneter merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang sifat fungsi serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Secara umum, kegiatan ekonomi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang mempengaruhi tingkat pengangguran produksi, harga dan hubungan perdagangan/pembayaran internasional.
Alasan-alasan mengapa perlu untuk mempelajari ekonomi moneter yaitu agar dapat mengetahui secara mendalam bagaimana mekanisme penciptaan uang, tingkat bunga, pasar uang, sistem dan kebijaksanaan moneter, serta pembayaran internasional. Selain itu, agar dapat mengetahui serta menganalisa beberapa fenomena moneter dalam kaitannya dengan efek kebijaksanaan moneter terhadap kegiatan ekonomi.
Ekonomi juga salah satu instrument penting dalam perekonomian modern, dalam perekonomian modern terdapat dua kebijakan yaitu :
a. Kebijakan Fiskal yaitu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk membelanjakan pendapatan Negara untuk tujuan-tujuan ekonomi.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
b. Kebijakan Moneter yaitu suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian atau langkah pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan tingkat bunga. Kebijakan moneter terbagi dua yaitu :
• Kebijakan Moneter Ekspansif yaitu suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar disuatu Negara, apabila tidak ada kebijakan ini maka jumlah uang di suatu negara akan menipis sehingga transaksi atau jual beli disuatu negara akan terganggu.
• Kebijakan Moneter Kontraktif yaitu suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu).
Dalam kebijakan moneter terdapat dua instrument yaitu :
1. Operasi pasar terbuka
Merupakan cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Pemerintah dalam menambah jumlah uang beredar maka pemerintah membeli surat berharga sedangkan bila ingin mengurangi jumlah uang beredar maka pemerintah akan menjual surat berharga. Surat berharga pemerintah antara lain SBI dan SBPU.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate).
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib sedangkan untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
2. Tujuan Ekonomi Moneter
Adapun tujuan ekonomi moneter adalah untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur dengan :
1. Kesempatan kerja.
Dengan adanya kesempatan kerja atau lowongan pekerjaan maka makin besar dalam meningkatkan produksi, selain dapat meningkatkan produksi maka dapat juga membantu masyarakat yang menjadi pengangguran.
2. Kestabilan harga
Harga yang makin kian tinggi membuat masyarakat menjadi resah, tiap tahunnya harga barang bukannya menjadi turun tetapi semakin naik, untuk mencegah harga yang semakin naik maka pemerintah menstabilkan harga sehingga harga tidak mengalami kenaikkan setiap tahunnya.
3. Neraca pembayaran internasional
Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.
3. Konsep dasar ekonomi moneter
Ekonomi Moneter merupakan suatu cabang ilmu ekonomi yang membahas tentang peranan uang dalam mempengaruhi tingkat harga-harga dan tingkat kegiatan ekonomi dalam suatu negara. Dalam pandangan ekonomi konvensional maka tujuan memegang uang terdiri dari tiga keinginan, yaitu :
a. Tujuan transaksi
Dalam rangka membayar pembelian-pembelian yang akan mereka lakukan.
b. Tujuan Berjaga-jaga
Sebagai alat untuk menghadapi kesusahan yang mungkin timbul di masa yang akan datang
c. Tujuan Spekulasi
Dalam masyarakat yang menganunt sistem ekonomi konvensional ini, maka fungsi uang yang tak kalah pentingnya adalah untuk spekulasi, dimana pelaku ekonomi dengan cermat mengamati tingkat bunga yang berlaku saat itu, jika menguntungkan bila dibandingkan investasi, maka masyarakat cendrung mendepositokan saja uang, dengan harapan mendapat imbalan bunga.Selanjutnya terkait dengan konsep ekonomi Moneter Konvensional maka tidak bisa dipisahkan dengan Kebijakan Moneter.