BAB 7
PENGELOLAAN PEGADAIAN DAN LEASING
Leasing
a) Pengertian leasing menurutsuratKeputusan Bersama Menteri keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
b) Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
• jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
• Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
- 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
- 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
- 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
• Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
• jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor
• Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :
• Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease).
Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
• Penjualan dan Penyewaan Kembali (Saleand Lease Back).
Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).
• Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
Yaitu beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.
Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Pegadaian
Kegiatan pinjam meminjam berupa uang telah lama beredar dan dikenal oleh masyarakatIndonesia. Sebelum lembaga Pegadaian dikenal kebanyakan masyarakat yang memerlukan pinjaman uang mendatangi lintah darat/rentenir dengan memberikan jaminan yang mereka miliki serta membayar bunga melampaui batas kewajaran dan mencekik leher. Sehingga tujuan mereka yang utama untuk mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi telah menjadi masalah baru karena disamping membayar uang pokok pinjaman mereka diwajibkan membayar bunga uang yang sangat tinggi. Dalam mengatasi masalah peminjaman uang ini maka pemerintah membentuk lembaga keuangan perbankan. Tetapi ruang lingkup perkreditan pada bank ini kebanyakan hanya dapat dinikmati oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas, hal ini tentunya tidak terlepas dari tujuan perbankan yang dalam memberikan kredit menginginkan keuntungan. Keuntungan ini dapat diperoleh pihak bank melalui penetapan suku bunga yang relatif tinggi yang hanya mampu dipenuhi oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas.
BAB 8
Pengelolaan Pasar Modal
1. Menyediakan sumber pembiayaan alternatif penting jangka panjang untuk investasi produktif jangka panjang. Hal ini membantu dalam menyebarkan menekankan pada sistem perbankan dengan pencocokan investasi jangka panjang dengan modal jangka panjang.
2. Menyediakan infrastruktur ekuitas modal dan modal pembangunan yang memiliki manfaat sosial-ekonomi yang kuat – jalan, sistem air dan gorong-gorong, perumahan, energi, telekomunikasi, transportasi umum, dll – cocok untuk pembiayaan melalui pasar modal melalui obligasi tanggal panjang dan sekuritas yang didukung aset.
3. Menyediakan jalan untuk peluang investasi yang mendorong budaya penghematan penting dalam meningkatkan tabungan domestik dan rasio investasi yang penting untuk industrialisasi yang pesat.. Simpan dan rasio investasi terlalu rendah, di bawah 10% dari PDB.
4. Mendorong lebih luas kepemilikan aset produktif dengan penabung kecil untuk memungkinkan mereka memperoleh manfaat dari pertumbuhan ekonomi Kenya dan distribusi kekayaan. merata distribusi kekayaan merupakan indikator utama pengurangan kemiskinan.
5. Meningkatkan kemitraan sektor publik-swasta untuk mendorong partisipasi sektor swasta dalam investasi produktif. Mengejar efisiensi ekonomi pergeseran kekuatan pendorong pembangunan ekonomi dari masyarakat kepada sektor swasta untuk meningkatkan produktivitas ekonomi menjadi tidak terhindarkan lagi sebagai sumber daya terus berkurang.
6. Membantu Pemerintah untuk menutup kesenjangan sumber daya, dan melengkapi upaya dalam pembiayaan pembangunan sosial-ekonomi yang penting, melalui peningkatan proyek jangka panjang modal berbasis.
7. Meningkatkan efisiensi alokasi modal melalui mekanisme harga yang kompetitif untuk pemanfaatan yang lebih baik dari sumber daya yang langka untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
8. Menyediakan sebuah gateway ke Kenya bagi investor portofolio global dan asing, yang sangat penting dalam melengkapi rasio tabungan rendah domestik.
peran pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien modal tersedia untuk digunakan yang paling produktif Hal ini jelas bagi kita, dengan memperhatikan keberlanjutan organisasi terkemuka di seluruh dunia, bahwa dalam menggunakan jangka panjang paling produktif modal akan terhutang kepada perusahaan yang target melalui solusi mereka operasi untuk masalah sosial dan lingkungan dasar sementara menghasilkan keuntungan substansial dalam proses Namun saat ini, berbagai kekuatan membatasi aliran modal untuk tujuan jangka panjang tersebut.. Kebanyakan investor berfokus pada jangka pendek sebagai hasil dari struktur kompensasi mereka; triwulanan relatif pasukan evaluasi kinerja fund manager untuk memaksimalkan kinerja dana kuartal depan, aliran dana bersih dan sebagai hasil jasa manajemen. Manajer investasi, pada gilirannya, memberikan tekanan pada perusahaan-perusahaan untuk memberikan pendapatan dalam jangka pendek. Hal ini menginduksi termism-pendek yang berpotensi menghambat pasar modal dari pendanaan jangka panjang proyek berorientasi keberlanjutan.
Dalam penelitian kami, kami menemukan bukti kuat bahwa dalam periode sebelumnya (1993-1997), keberlanjutan dianggap oleh para analis sebagai nilai-menghancurkan dalam jangka panjang dan dengan demikian, memiliki dampak negatif pada rekomendasi investasi. Dengan kata lain, strategi keberlanjutan positif menyebabkan analis untuk mengeluarkan rekomendasi lebih dekat dengan kategori ‘menjual’. Di sisi lain, dalam periode kemudian waktu (1997 dan seterusnya), kami menemukan bahwa sikap terhadap keberlanjutan bergeser: ia sekarang dianggap sebagai nilai-menciptakan dan dengan demikian, memimpin analis untuk mengeluarkan rekomendasi lebih dekat dengan kategori ‘beli’.
Sejak penelitian sebelumnya telah mendokumentasikan hubungan positif antara ukuran perusahaan dan harapan masyarakat (yaitu perusahaan besar yang diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih terhadap filantropi, misalnya), kita bertanya apakah ukuran perusahaan memiliki pengaruh pada bagaimana analis dirasakan strategi keberlanjutan. Kami menemukan bahwa perusahaan yang lebih terlihat dalam domain publik (yaitu perusahaan besar dalam hal kapitalisasi pasar atau perusahaan yang diikuti oleh sejumlah besar analis), dan dengan demikian lebih mungkin publik diteliti oleh berbagai pemangku kepentingan, lebih cenderung menerima rekomendasi investasi yang menguntungkan bagi inisiatif keberlanjutan mereka. Temuan kami karena itu, menunjukkan bahwa perusahaan menang adalah orang-orang yang mendidik analis tentang implikasi nilai jangka panjang strategi keberlanjutan mereka, dan dengan berbuat demikian mereka menyadari sepenuhnya bahwa ketika datang untuk merobek keuntungan jangka panjang dari keberlanjutan, ukuran tidak materi.
Perusahaan dengan strategi keberlanjutan menang adalah orang-orang yang memahami bahwa untuk kapitalisasi pasar mereka untuk mencerminkan nilai jangka panjang mereka menciptakan, sangat penting bahwa mereka menyampaikan materi dan informasi yang kredibel mengenai strategi mereka kepada investor yang lebih luas dan masyarakat pemangku kepentingan. Winning perusahaan karena itu, adalah orang-orang yang mengidentifikasi aktor yang paling berdampak dan membangun saluran komunikasi yang efektif dengan mereka. Perusahaan yang gagal dipercaya mengkomunikasikan strategi keberlanjutan untuk investor akan menemukan diri mereka pada kerugian yang signifikan.. Semakin investor, seperti Aviva Investor, mengambil pendekatan aktif dalam melibatkan perusahaan-perusahaan di keberlanjutan dengan meminta mereka untuk sepenuhnya mengungkapkan informasi material keberlanjutan.. Perusahaan pemimpin perlu memahami bahwa kegagalan untuk mengungkapkan informasi menghasilkan ketidakpastian dan menurunkan kepercayaan investor dalam kualitas manajemen.
Rabu, 01 Juni 2011
Langganan:
Postingan (Atom)